Contoh anggaran dasar koperasi ini merujuk pada UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Pada UU tersebut telah diberikan petunjuk dan kisi kisi pembuatan anggaran dasar koperasi, sehingga dapat disusun seperti contoh berikut ini. Referensi Contoh Anggaran Dasar KoperasiContoh yang akan diberikan ini berdasarkan anggaran dasar dari Koperasi Simpan Pinjam Rukun Sejahtera yang terletak di Mlonggo, Jepara, Jawa dasarnya semua jenis koperasi memiliki kesamaan dalam penyusunan anggaran dasar. Perbedaannya yaitu pada perihal tujuan dan usaha yang mana pada contoh dibawah ada pada Bab III spesifiknya pada pasal 5 ayat anggaran dasar koperasi ini juga memuat berbagai ketentuan mulai dari keanggotaan, kepengurusan, sisa hasil usaha, rapat rapat, hingga pembubaran koperasi jika dianggap Anggaran Dasar Koperasi Simpan PinjamANGGARAN DASAR AD KOPERASI RUKUN SEJAHTERABAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKANPasal 1 1. Koperasi ini bernama Koperasi RUKUN SEJAHTERA dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. 2. Koperasi ini berkedudukan di Jepara Provinsi Jawa II LANDASAN, AZAS DAN PRINSIPPasal 2 Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas azas gotong 3 Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; a. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; b. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing–masing anggota; c. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; d. Kemandirian; e. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota; f. Kerjasama antar Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat 1 di atas dan sesuai dengan kaidah-kaidah usaha III TUJUAN DAN USAHAPasal 4 1. Tujuan didirikannya Koperasi ini adalah untuk a. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya; b. Menjadi alat gerakan ekonomi bagi anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional yang 5 1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan kebutuhan ekonomi anggota, sebagai berikut a. Simpan Pinjam b. Perdagangan umum dan jasa2. Dalam mengembangkan Usaha, Koperasi dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang saling Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat IV KELENGKAPAN KOPERASIPasal 6 Rapat Anggota Tahunan1. Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi yang dilaksanakan setiap Awal Rapat Anggota Tahunan Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Perubahannya; b. Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen usaha dan permodalan Koperasi, c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas; d. Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan laporan keuangan. e. Pengesahan pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya; f. Pembagian Sisa Hasil Usaha; g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah 7 Kehadiran dalam rapat anggota tahunan Quorum1. Rapat Anggota Tahunan sah jika dihadiri lebih dari 1/2 setengah dari jumlah anggota Apabila tidak tercapai quorum sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas, maka Rapat Anggota Tahunan tersebut ditunda untuk waktu paling lama 1×24 jam, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua 8 Pengambilan keputusan1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir 3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. 4. Anggota yang tidak hadir dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut melalui proksi. 5. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat. 6. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan tata tertib RAT 7. Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 tujuh hari sebelum pelaksanaan Rapat 9 Penyelenggaraan RAT 1. Rapat Angota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas 2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pimpinan Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut; 3. Pemilihan Pimpinan sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dan dipilih dari anggota yang hadir. 4. Setiap Rapat Anggota Tahunan harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan sidang. 5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Sidang menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi dan Pihak Ketiga;Pasal 10 Rapat Anggota Luar Biasa 1. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila terjadi Penyimpangan oleh badan Pengurus dan atau Badan Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, dengan ketentuan a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota; b. keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota yang Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi, dengan ketentuan a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota; b. keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota yang hadir; c. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dan harus dihadiri oleh lebih 1/2 setengah dari jumlah anggota;4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah 11 Penyelenggaraan Rapat anggota Luar Biasa1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakan Rapat Anggota biasa seperti diatur pada Pasal 18 di atas;2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas dapat diadakan apabila a. Ada permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota, dan atau b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas dan atau c. Dalam hal keadaan sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota;3. Rapat Anggota Luar Biasa RALB sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 satu per dua dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir; b. untuk maksud pada ayat 2,d di atas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 satu per lima dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir;4. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah 12 PENGAWAS1. Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; b. Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan; c. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 dua tahun3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 tiga Pengawas terdiri dari Ketua dan 2 dua orang Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;6. Tata cata pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan sumpah Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah 14 Hak dan Kewajiban Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi; meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; mendapat segala keterangan yang diperlukan; memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus; merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota. memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun tidak 15 Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat 16 Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi. Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya 17 Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi; Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang PerKoperasian beserta peraturan, ketentuan-ketentuannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain; Mengangkat dari kalangan anggota, untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut; Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat 2 di atas, dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang 18 BADAN PENGURUS Badan Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Badan Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi; Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan; Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 dua tahun; Antar Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga; Tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tiga tahun. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota. Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan janji/sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah 19 Jumlah Pengurus sedikitnya 3 tiga orang dan paling banyak terdiri dari 5 lima orang. Pengurus paling sedikit terdiri dari unsur Ketua; Sekretaris; Bendahara; Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi; Pengurus dapat mengangkat pengelola atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi; Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Direksi/Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Pengelola/Manajer Koperasi ; Peraturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tara cara Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;Pasal 20 Tugas dan kewajiban Pengurus adalah Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi; Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi; Mewakili Koperasi di dalam dan diluar Pengadilan; Mengajukan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi; Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya; Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota; Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan; Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi; Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan; Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan; jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota; meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi; Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus 21 Pengurus mempunyai hak Menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota; Mengangkat dan memberhentikan Pengelola/Manajer dan Karyawan Koperasi; Membuka cabang/perwakilan usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota; Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha; Meminta laporan Pengelola/Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu 22 Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi; tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta Peraturan dan Ketentuan Pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota; sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi pada umumnya; melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut; mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat 2 harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota 23 PENGELOLAAN USAHA Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Pengelola/Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Unit Usaha yang dikelola secara otonom dan profesional. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat 1 dan 2 di atas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota. Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer adalah mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha Koperasi atau magang dalam usaha Koperasi; mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha; tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana di bidang keuangan-, memiliki akhlak dan moral yang baik; tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan sesama Pengurus; tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun. Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada 24 Tugas dan kewajiban Manajer adalah melaksanakan kebijakan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi; mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan-, melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang pelaksanaannya; mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya; menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan;Pasal 25 Hak Manajer menerima penghasilan sesuai dengan Perjanjian Kerja yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Direksi/Manajer; mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan; membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya; bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan 26 Wewenang Manajer Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi/Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, Ketentuan Khusus dan Kontrak V ANGGOTAPasal 27 Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Koperasi Menyepakati AD/ART Koperasi Bersedia membayar Simpanan Pokok Rp. Simpanan Wajib Rp. dibayarkan setiap bulan Simpanan Sukarela dibayarkan dengan jumlah dan ketentuan nominal sesuai kehendak anggotaPasal 28 Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, Simpanan Pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi; Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun-,Pasal 29 Setiap anggota berhak Memperoleh pelayanan dari Koperasi; Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; Memiliki hak suara yang sama; Memilih dan dipilih menjadi Pengurus; Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi; Memperoleh bagian Sisa Hasil UsahaPasal 30 Setiap anggota mempunyai kewajiban membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atas keputusan Rapat Anggota; berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi; mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi; memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam 31 Bagi anggota yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima dan atau belum membayar Simpanan Wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota; Calon anggota memiliki hak-hak memperoleh pelayanan dari Koperasi; menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi; Setiap calon anggota mempunyai kewajiban membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota; berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi; mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi; memelihara nama baik dan kebersamaan dalam 32 Keanggotaan berakhir, apabila anggota meninggal dunia; Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah; berhenti atas permintaan sendiri; atau diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan VI PEMBUKUAN ORGANISASIPasal 33 Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia. Dalam waktu paling lambat 3 tiga bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup. maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas. Apabila diperlukan, laporan tahunan Pengawas dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan Pengurus harus diaudit oleh akuntan publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan VII MODAL KOPERASIPasal 34 Modal Koperasi terdiri dari Modal sendiri / ekuitas; Modal luar / pinjaman. Modal Sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, dan bantuan berbentuk sumbangan, hibah dan lain-lain yang tidak mengikat. Untuk memperbesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari Anggota; Koperasi lainnya dan atau anggotanya; Bank dan lembaga keuangan lainnya; Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; Sumber lain yang sah dari dalam dan luar negeri; Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal 35 Setiap anggota harus lunas membayar Simpanan Pokok secara tunai pada saat masuk menjadi anggota Setiap anggota diwajibkan harus membayar Simpanan Wajib. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang disetor pada Koperasi tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi 36 Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk pinjaman atau saham. Obligasi, penyertaan dan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan VIII SISA HASIL USAHAPasal 37 Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan; Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk Dana Cadangan sebesar 30 % Dana Pengurus & Pengawas sebesar 15 % Dana Karyawan sebesar 7,5 % Dana Sosial sebesar 2,5 % Dana Pendidikan sebesar 5 % Dana anggota 40 %Pasal 38 Bagian Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat 39 Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian IX PEMBUBARANPasal 40 Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Anggota; keputusan Pemerintah. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 tiga perempat dari jumlah anggota; Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan 41 Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesai yang terdiri dari unsur Anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu Pembina dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud. Tim Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian; mengumpulkan keterangan yang diperlukan; memanggil Pengurus, anggota dan mantan anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi; menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga; membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban 42 Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi. Tanggungan anggota terbatas pada Simpanan Pokok, Simpanan Wajib yang sudah dibayarkan. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluamya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 enam X SANKSIPasal 43 1. Apabila Anggota, Pengurus dan Pengawas melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya; d. diberhentikan bukan atas kemauannya sendiri; diajukan ke Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah XI JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASIPasal 44 Koperasi didirikan untuk dalam jangka waktu yang tidak XII ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUSPasal 45 Rapat Anggota akan menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau dapat menetapkan Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan organisasi koperasi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar XIII PENUTUPPasal 46 Anggaran Dasar ini disusun dan disahkan dalam Rapat Anggota Koperasi Rukun Sejahtera dan jika ada perubahan akan ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan di Mlonggo Pada tanggal ……………………………………Pengurus Koperasi Rukun Sejahtera Ketua SekretarisThoyyibin, Kuat Puianto, Poin Anggaran Dasar KoperasiJika kita perhatikan contoh anggaran dasar koperasi diatas tadi, maka poin poin yang merangkum keseluruhannya sesuai dengan UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Dalam contoh anggaran dasar koperasi tersebut ada tentang bentuk koperasi, jenisnya, keanggotaan, sistem bagi hasil, hingga mekanisme saja contoh anggaran dasar koperasi ini dapat disesuaikan dengan bentukan koperasi Anda. Misalnya tujuan dan kegiatan koperasi pada pasal 5 dapat Anda sesuaikan. Kemudian perihal iuran keanggotaan pada pasal 27 juga akan menyesuaikan dengan kesepakatan anggota koperasi Anda. Kategori Serba Serbi Regulasi Bisnis Terbit 30 Agustus 2018 Penulis Tim Kontributor Tim kontributor adalah para editor di Rutin menerbitkan artikel artikel serta memeriksa semua artikel kiriman yang masuk dari Kontributor Artikel ini bermasalah? Laporkan kepada untuk di tindaklanjuti Laporkan
Andabisa lihat posting saya tentang Contoh AD/ART Koperasi. Langkah berikutnya adalah pembuatan akta oleh notaris dan membuat pengajuan permohonan pengesahan badan hukum, tentu dengan dilengkapi dokumen administrasi yang disyaratkan. Dokumen syarat umum pwndirian koperasi diantaranya sebagai berikut AKUNTANSI KOPERASI BAB VII “KOPERASI KONSUMEN” Dosen Pembimbing MUKTI PRASAJA., SE., MSi Disusun Oleh Dewi Sariyatul M 17020017 Ika Fadzilah 17020024 Moch Saifur Rahman 18120043 Nurul Dwi Astutik 17020038 Rizal Ariyanto 17020046 PRODRAM STUDI AKUNTANSI SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI CENDEKIA BOJONEGORO 2019 / 2020 KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikannya makalah tentang Koperasi Konsumen. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah mengenai “Koperasi Konsumen” ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca. Hormat Kami Penyusun DAFTAR ISI Kata Pengantar…………………………………………………………………………………………………………………i Daftar Isi………………………………………………………………………………………………………………………….ii BAB 1 Pendahuluan Latar Belakang…………………………………………………………………………………………………………………1 Rumusan Masalah…………………………………………………………………………………………………………….1 Maksud dan tujuan …………………………………………………………………………………………………………..1 BAB II Pembahasan Aktivitas Koperasi Konsumen…………………………………………………………………………………………..2 Akun-akun Koperasi Konsumen……………………………………………………………………………………….2 Metode Pencatatan……………………………………………………………………………………………………………3 Harga Pokok Penjualan dan Beban Pokok………………………………………………………………………..3 Pencatatan Aktivitas Koperasi Konsumen…………………………………………………………………………4 Jurnal Penutup………………………………………………………………………………………………………………..21 Jurnal Khusus…………………………………………………………………………………………………………………23 BAB III Penutup Kesimpulan……………………………………………………………………………………………………………….25 Saran…………………………………………………………………………………………………………………………25 Daftar Pustaka………………………………………………………………………………………………………………..26 BAB 1 PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya non koperasi adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Koperasi dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya. Salah satu Koperasi berdasarkan dari jenis usaha adalah koperasi konsumen. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Kegiatan utama koperasi ini adalah membeli barang atau jasa. Koperasi Konsumen Menjembatani produsen dengan konsumen yang membutuhkan barang-barang atau jasa, atau bisa dibilang koperasi ini bisa disebut Perantara antara produsen dan konsumen. Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Sewaktu era orde baru ada pembedaan nama untuk koperasi yang usahanya lebih dari satu jenis. Kebijakan ini dimaksudkan agar mempermudah dalam hal pembinaan, Yaitu antara koperasi yang dikhususkan tumbuh di desa-desa dan perkotaan. Untuk perkotaan, namanya KSU alias Koperasi Serba Usaha dan KUD untuk di pedesaan. Pada saat ini masih banyak masyarakat yang kurang memahami mengenai jenis-jenis dari koperasi, terkhusus koperasi konsumen, banyak dari masyarakat yang sudah menjadi anggota dari sebuah koperasi, tetapi banyak dari beberapa anggotanya juga belum memahami jenis dari koperasi itu sendiri. maka dari itu makalah ini akan membahas mengenai Koperasi Konsumen secara luas dan menyeluruh, supaya masyarakat lebih mengerti dan memahami apa itu Koperasi Konsumen serta aktivitas-aktivitas apa saja yang ada dalam Koperasi Konsumen. RUMUSAN MASALAH Apa itu Koperasi Konsumen dan apa saja Aktivitas dalam Koperasi Konsumen ? Apa saja akun-akun dalam Koperasi Konsumen ? Metode pencatatan apa saja yang digunakan dalam Koperasi Konsumen ? TUJUAN Untuk mengetahui Apa itu Koperasi Konsumen dan apa saja Aktivitas dalam Koperasi Konsumen Untuk mengetahu Apa saja akun-akun dalam Koperasi Konsumen Untuk mengetahui Metode pencatatan apa saja yang digunakan dalam Koperasi Konsumen BAB 2 PEMBAHASAN AKTIVITAS KOPERASI KONSUMEN Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa. Karena koperasi tidak memproduksi sendiri produknya maka koperasi konsumen harus melakukan pembelian barang-barang yang akan dijualnya. Untuk membeli barang-barang tersebut koperasi harus mengeluarkan uang sebagai bukti pembayaran, baik pada saat terjadinya transaksi maupun di kemudian hari. Dengan adanya barang dagangan mengharuskan koperasi melakukan aktivitas penjualan kepada konsumen langsung yang menjadi anggota koperasi maupun yang bukan merupakan anggota koperasi. Dari aktivitas penjualan barang ini koperasi akan memperoleh penerimaan uang dari pelanggan. Berdasarkan uraian di atas, maka aktivitas utama koperasi konsumen terdiri dari 1. Pembelian 3. Penjualan 2. Pengeluaran kas 4. Penerimaan kas AKUN-AKUN KOPERASI KONSUMEN Akun-akun yang terdapat pada koperasi konsumen yaitu Pembelian adalah rekening yang hanya digunakan untuk menampung aktivitas pembelian barang dagangan koperasi. Partisipasi bruto anggota adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan barang dan jasa kepada anggota, yang mencakup harga pokok dan paritsipasi neto. Dengan kata lain, partisipasi bruto adalah nilai total penjualan produk perusahaan, barang dan jasa, kepada anggota koperasi. Partisipasi neto anggota adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok. Dengan kata lain, partisipasi neto adalah laba yang timbul akibat penjualan produk perusahaan, barang dan jasa, kepada anggota koperasi. Pendapatan dari non anggota adalah penjualan barang dan jasa kepada pihak selain anggota koperasi. Beban perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Sisa Hasil Usaha SHU menunjukkan selisih antara penghasilan yang diterima selama periodetertentu dengan pengorbanan yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan itu. SHU ini setelah dikurangi dengan beban-beban tertentu akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan perimbangan jasanya masing-masing. Persediaan adalah untuk menunjukkan jumlah barang dagangan yang dimiliki koperasi pada awal atau akhir periode tertentu. Harga Pokok Penjualan digunakan untuk menampung harga pokok/ harga beli barang yang dijual di dalam suatu periode akuntansi. Beban pokok adalah harga beli dari barang yang dijual kepada anggota koperasi. Jadi pada dasarnya beban pokok adalah harga pokok penjualan untuk barang yang dijual kepada anggota koperasi. Potongan penjualan/ potongan tunai digunakan untuk menampung jumlah diskon atau pengurangan yang diberikan pihak penjual kepada konsumen karena telah membayar secara tunai atau dalam waktu yang telah ditentukan. Retur penjualan digunakan untuk menampung sejumlah barang yang telah dijual tetapi dikembalikan lagi oleh pihak pembeli karena ada ketidaksesuaian dengan pesanan. Potongan pembelian digunakan untuk menampung sejumlah diskon yang telah diberikan pihak produsen/ supplier kepada pihak pembeli karena telah membayar secara tunai atau dalam waktu yang ditetapkan. Beban pemasaran digunakan untuk menampung keseluruhan beban yang dikeluarkan koperasi untuk mendistribusikan barang dagangannya hingga sampai ke tangan pelanggan. Beban ini mencakup beban iklan , komisi perantara, komisi wiraniaga, dan lain-lain. Beban administrasi dan umum digunakan untuk menampung keseluruhan beban operasi kantor. Beban ini mencakup gaji manajer koperasi, gaji manajer produksi, beban listrik, air dan telepon, beban depresiasi, dan lain-lain. METODE PENCATATAN Metode yang dapat digunakan untuk mencatat transaksi koperasi konsumen yaitu Metode Perpetual, adalah metode yang digunakan untuk mencatat hal-hal yang berkaitan dengan persediaan barang dagangan di dalam koperasi konsumen, dimana persediaan dicatat dan dihitung secara detail, baik pada waktu dibeli maupun dijual. Metode ini lebih cocok digunakan di dalam koperasi yang memiliki frekuensi transaksi yang tidak terlalu tinggi tetapi nilai transaksinya besar. Metode Periodik Fisik adalah metode yang digunakan untuk mencatat hal-hal yang berkaitan dengan persediaan barang dagangan di dalam koperasi konsumen, dimana persediaan dicatat dan dihitung hanya pada awal dan akhir periode akuntansi saja untuk menentukan harga pokok penjualannya. Metode ini paling banyak dipakai oleh koperasi yang frekuensi transaksinya tinggi. HARGA POKOK PENJUALAN DAN BEBAN POKOK Harga Pokok Penjualan HPP adalah harga beli dari barang-barang yang dijual di dalam suatu periode Beban Pokok adalah harga beli HPP dari barang-barang yang dijual kepada anggota koperasi. Harga Pokok Penjualan dihitung dengan cara Persediaan awal barang dagangan xxx Pembelian xxx Biaya angkut pembelian xxx + Pembelian kotor xxx Retur Pembelian xxx Potongan Pembelian xxx + xxx Pembelian bersih xxx + Barang yang tersedia untuk dijual xxx Persediaan akhir barang dagangan xxx Harga Pokok Penjualan xxx SHU Kotor = Penjualan – HPP SHU Bersih Usaha Sebelum Pajak = SHU Kotor – Beban Operasi beban pemasaran + beban administrasi dan umum PENCATATAN AKTIVITAS KOPERASI KONSUMEN Dalam melakukan prncatatan atas aktivitas koperasi konsumen, terdapat dua metode yang dapat digunakan yaitu Metode Perpetuel Metode Periodik Contoh kasus Akuntansi Koperasi Konsumen Koperasi “Maju Terus” adalah koperasi yang bergerak dalam penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari masyarakat di suatu daerah pemukiman di wilayah kota Tasikmalaya. Koperasi ini didirikan pada pertengahan Januari 2010 dan memiliki 500 anggota. Koperasi ini menyewa sebuah bangunan ruko 2 lantai sebesar Rp untuk jangka waktu 2 tahun, sebagai tempat usaha. Lantai 1 digunakan sebagai toko dan lantai 2 sebagai kantor koperasi. Koperasi ini menjual produknya baik kepada anggota maupun nonanggota. Pada awal Maret 2010, koperasi ini mulai beroperasi dan staf akuntansi menyajikan neraca berikut Koperasi “Maju Terus” Neraca 1 Maret 2010 Kas Sewa Kantor Dibayar Dimuka Perlengkapan Kantor Simpanan Pokok Peralatan Kantor Simpanan Wajib Total Aktiva Total Kewajiban Selama bulan Maret 2010, transaksi-transaksi yang terjadi sebagai berikut 5/3/2010 Koperasi Maju Terus membeli barang dagangan berbagai jenis barang kebutuhan sehari-hari senilai Rp Rp dibayar tunaii dan sisanya akan dibayar dalam waktu 2 bulan 10/3/2010 Koperasi menjual barang dagangan berbagai jenis kebutuhan sehari-hari kepada anggota senilai Rp Dari total penjualan tersebut Rp dibayar tunai dan sisanya belum dibayar pembeli. Koperasi menetapkan harga pokok penjualan sebesar 85% dari harga jual. 12/3/2010 Koperasi membeli barang dagangan senilai Rp secara tunai. 15/3/2010 Koperasi membayar sebagian utang usaha sebesar Rp 20/3/2010 Koperasi menjual barang dagangan kepada masyarakat umum non anggota senilai Rp secara menetapkan harga pokok penjualan sebesar 85% dari harga jual. 29/3/2010 Koperasi membayar beban listrik, air PAM, dan telepon sebesar Rp secara tunai. 30/3/2010 Koperasi membayar gaji pegawai sebesar Rp dan gaji pengurus sebesar Rp secara tunai. Pencatatan Dengan Metode Perpetual Jika dicatat dengan metode perpetual, koperasi diwajibkan memiliki kartu stok/kartu persediaan untuk mencatat arus keluar masuknya barang jenis produk harus memiliki satu kartu stok/kartu beberapa metode yang dapat digunakan untuk mencatat arus keluar masuknyapersediaan barang dagangan, antara lain FIFO, LIFO, dan Rata-rata Average.Kartu persediaan berguna untuk melihat dan mengendalikan arus keluar masuknya barang serta menghitung harga pokok penjualan barang dari suatu transaksi tertentu atau secara keseluruhan. Mengenai metode pencatatan dan pembuatan kartu stok/kartu persediaan akan dibahas secara khusus. Tanggal Keterangan Ref Saldo 2010 Debet Kredit Maret 5 Persediaan Kas Utang Usaha 10 Kas Piutang Anggota Partisipasi Bruto Anggota Beban Pokok Persediaan 12 Persediaan Kas 15 Utang Usaha Kas 20 Kas Penjualan Harga Pokok Penjualan Persediaan 29 Beban Listrik, Air, Telepon Kas Maret 30 Beban Gaji Pegawai Beban Gaji Pengurus Kas Selanjutnya diposting ke buku besar, seperti terlihat berikut ini Nama Akun KAS No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal 5 Pembelian barang tunai 10 Penjualan tunai 12 Pembelian barang tunai 15 Pembayaran utang usaha 20 Penjualan tunai nonanggota 29 Beban Listrik, air, telepon 30 Gaji pegawai & pengurus Nama Akun Piutang Anggota No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 10 Mrt Penjualan kredit ke anggota Nama Akun Persediaan No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 5 Mrt Pembelian barang dagangan 10 HPP penjualan ke anggota 12 Pembelian barang dagangan 20 HPP penjualan ke nonanggota Nama Akun Sewa Kantor Dibayar Dimuka No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Perlengkapan Kantor No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Peralatan Kantor No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Utang Usaha No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 5 Mrt Pembelian barang dagangan 15 Pembayaran sebagian utang Nama Akun Simpanan Pokok No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Simpanan Wajib No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Partisipasi Bruto Anggota No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 10 Mrt Penjualan ke anggota Nama Akun Penjualan No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 20 Mrt Penjualan tunai nonanggota Nama Akun Beban Pokok No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 10 Mrt HPP penjualan ke anggota Nama Akun Harga Pokok Penjualan No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 20 Mrt HPP penjualan non anggota Nama Akun Beban Gaji Pegawai No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 30 Mrt Gaji bulan Maret 2010 Nama Akun Beban Gaji Pengurus No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 30 Mrt Gaji bulan Maret 2010 Nama Akun Beban Listrik,air,dan telepon No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 29 Mrt Beban bulan Maret 2010 Selanjutnya menyusun Neraca Saldo Trial Balance Koperasi “Maju Terus” Neraca Saldo 31 Maret 2010 Nama Akun Saldo Debet Kredit Kas Piutang Anggota Persediaan Sewa Kantor Dibayar Dimuka Perlengkapan Kantor Peralatan kantor Utang usaha Simpanan Pokok Simpanan Wajib Partisipasi Bruto Penjualan Beban Pokok Harga Pokok Penjualan Beban Listrik, air, dan telepon Beban Gaji Pegawai Beban Gaji Pengurus Total Koperasi Maju Terus Laporan Perhitungan Hasil Usaha Periode 31 Maret 2010 Partisipasi Anggota Partisipasi Bruto Anggota Rp Beban Pokok Partisipasi Neto Anggota Pendapatan dari Non Anggota Penjualan Harga Pokok Penjualan SHU Kotor dari Nonanggota Sisa Hasil Usaha Kotor Beban Operasi Beban Gaji Pengurus Koperasi Rp Beban Gaji Pegawai Koperasi Beban Listrik, air dan telepon Total Beban Operasi Sisa Hasil Usaha Rp Pencatatan Dengan Metode Periodik Metode periodik tidak mengharuskan adanya kartu stok/kartu persediaan, tetapi cukup dilakukan perhitungan fisik barang dagangan yang ada di gudang pada akhir periode akuntansi ketika akan menyusun laporan keuangan. Pencatatan jurnal dengan metode periodik diperlihatkan berikut ini Tanggal Keterangan Ref Saldo 2010 Debet Kredit Maret 5 Pembelian Kas Utang Usaha 10 Kas Piutang Anggota Partisipasi Bruto Anggota 12 Pembelian Kas 15 Utang Usaha Kas 20 Kas Penjualan 29 Beban Listrik, Air, Telepon Kas Maret 30 Beban Gaji Pegawai Beban Gaji Pengurus Kas Selanjutnya diposting ke buku besar, seperti terlihat berikut ini Nama Akun KAS No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal 5 Pembelian barang tunai 10 Penjualan tunai 12 Pembelian barang tunai 15 Pembayaran utang usaha 20 Penjualan tunai nonanggota 29 Beban Listrik, air, telepon 30 Gaji pegawai & pengurus Nama Akun Piutang Anggota No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 10 Mrt Penjualan kredit ke anggota Nama Akun Pembelian No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 5 Mrt Pembelian barang dagangan 12 Pembelian barang dagangan Nama Akun Sewa Kantor Dibayar Dimuka No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Perlengkapan Kantor No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Peralatan Kantor No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Utang Usaha No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 5 Mrt Pembelian barang dagangan 15 Pembayaran sebagian utang Nama Akun Simpanan Pokok No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Simpanan Wajib No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Partisipasi Bruto Anggota No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 10 Mrt Penjualan ke anggota Nama Akun Penjualan No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 20 Mrt Penjualan tunai nonanggota Nama Akun Beban Gaji Pegawai No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 30 Mrt Gaji bulan Maret 2010 Nama Akun Beban Gaji Pengurus No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 30 Mrt Gaji bulan Maret 2010 Nama Akun Beban Listrik,air,dan telepon No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 29 Mrt Beban bulan Maret 2010 Selanjutnya menyusun Neraca Saldo Trial Balance Koperasi “Maju Terus” Neraca Saldo 31 Maret 2010 Nama Akun Saldo Debet Kredit Kas Piutang Anggota Sewa Kantor Dibayar Dimuka Perlengkapan Kantor Peralatan kantor Utang usaha Simpanan Pokok Simpanan Wajib Partisipasi Bruto Penjualan Pembelian Beban Listrik, air, dan telepon Beban Gaji Pegawai Beban Gaji Pengurus Total Dari hasil perhitungan fisik stock opname barang dagangan yang ada di toko Koperasi Maju Terus pada akhir bulan Maret 2010, diketahui nilai persediaan pada saat itu adalah Rp Berdasarkan Neraca Saldo tersebut dan hasil perhitungan fisik barang dagangan, maka dapat disusun Laporan perhitungan Hasil Usaha sebagai berikut Koperasi Maju Terus Laporan Perhitungan Hasil Usaha Periode 31 Maret 2010 Penjualan dan Partisipasi Bruto Partisipasi Bruto Anggota Rp Penjualan Pendapatan Total Beban Pokok dan HPP Persediaan, 1 Maret 2010 0 Pembelian Persediaan, 31 Maret 2010 Beban Pokok dan HPP Partisipasi Neto Anggota SHU Kotor Non Anggota Sisa Hasil Usaha Kotor Beban Operasi Beban Gaji Pengurus Koperasi Rp Beban Gaji Pegawai Koperasi Beban Listrik, air dan telepon Total Beban Operasi Sisa Hasil Usaha Rp Penjualan yang dilakukan koperasi selama bulan Maret 2010 berjumlah Rp yang terdiri dari penjualan kepada anggota sebesar Rp dan penjualan kepada nonanggota sebesar Rp Ini berarti proporsi penjualan kepada anggota sebesar 57% { x 100% dan kepada non anggota sebesar 43% { x 100%. Perhitungan SHU Kotor sebesar Rp maka dari jumlah tersebut sebesar 57% atau sebesar Rp merupakan partisipasi neto anggota, dan sebanyak 43% atau sebesar Rp merupakan laba kotor dari nonanggota. Perhitungan SHU, baik dengan metode perpetual ataupun periodik, akan diperoleh nilai yang sama. Selanjutnya kita menyusun Neraca Lajur Worksheet. Dari contoh kasus Koperasi Maju Terus, kita ambil yang menggunakan metode adabeberapa hal yang belum dicatat yang memerlukan penyesuaian, yaitu Setelah dihitung, perlengkapan kantor yang tersisa pada akhir bulan Maret 2010 tinggal Rp Beban penyusutan peralatan kantor untuk bulan Maret 2010 sebesar Rp Ongkos angkut pengiriman penjualan barang sebesar Rp belum dibayar dan belum dicatat. Koperasi Maju Terus Neraca Lajur dlm ribuan Keterangan Neraca Saldo Penyesuaian Saldo yg disesuaikan Hasil Usaha Neraca Dr Cr Dr Cr Dr Cr Dr Cr Dr Cr Kas Piutang Anggota Persediaan Sewa Kantor Dibayar Dimuka Perlengkapan Kantor 600 Peralatan Kantor Utang Usaha 450 Simpanan Pokok Simpanan Wajib Partisipasi Bruto Penjualan Beban Pokok Harga Pokok Penjualan Beban Listrik, Air, Telepon Beban Gaji Pegawai Beban Gaji Pengurus Beban Pemakaian Perlengkapan 600 600 600 Beban Penyusutan Peralatan 100 100 100 Akumulasi Penyusutan Peralatan 100 100 100 Beban Angkut Penjualan 450 450 450 SHU Total Koperasi Maju Terus Laporan Perhitungan Hasil Usaha Periode 31 Maret 2010 Partisipasi Anggota Partisipasi Bruto Anggota Rp Beban Pokok Partisipasi Neto Anggota Pendapatan dari Non Anggota Penjualan Harga Pokok Penjualan SHU Kotor dari Nonanggota Sisa Hasil Usaha Kotor Beban Operasi Beban Gaji Pengurus Koperasi Rp Beban Gaji Pegawai Koperasi Beban Listrik, air dan telepon Beban Angkut Penjualan Beban Pnystn. Peralatan Kantor Beban Pemakaian Prlngkpn Ktr Total Beban Operasi Sisa Hasil Usaha Rp Koperasi “Maju Terus” Neraca Per 31 Maret 2010 Kas Utang Usaha Piutang Anggota Simpanan Pokok Persediaan Simpanan Wajib Perlengkapan Kantor SHU Sewa Kantor Dibayar Dimuka Peralatan Kantor Akum. Penyusutan Total Aktiva Total Kewajiban Laporan Promosi Ekonomi Anggota Misalkan, dalam rapat anggota koperasi menyepakati bahwa lembaga lain yang akan digunakan sebagai pembanding Koperasi “Maju Terus” adalah Supermarket “Yamart” dan yang digunakan adalah harga jual rata-rata, maka harga jual berbagai barang di supermarket “Yamart” sepanjang tahun/bulan yang sama dijadikan pembanding bagi koperasi. Sepanjang bulan Maret 2010, koperasi Maju Terus menjual barang dagangannya kepada anggota senilai Rp Jika anggota membeli barang yang sama dari supermarket “Yamart”, anggota hanya perlu membayar sebesar Rp sehingga manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembelian barang dari koperasi akan bernilai negatif Rp – Jika koperasi Maju Terus mengalokasikan SHU-nya sebesar 40% untuk Dana Anggota, sedangkan pada bulan Maret 2010, koperasi tersebut memperoleh SHU sebesar Rp maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian SHU adalah Rp Rp x 40%. Koperasi Maju Terus Laporan Promosi Ekonomi Anggota Periode 1 Maret – 31 Maret 2010 Jumlah Promosi Ekonomi Anggota dari Transaksi Pembelian Rp Jumlah Promosi Ekonomi Anggota dari Alokasi SHU Jumlah Promosi Ekonomi Anggota Total Rp JURNAL PENUTUP Langkah-langkah yang diperlukan dalam menyusun jurnal penutup adalah Menutup semua akun pendapatan, dengan cara mendebet akun pendapatan dan mengkredit akun ikhtisar laba rugi Menutup semua akun beban, dengan cara mendebet akun ikhtisar laba rugi dan mengkredit semua akun beban Menutup akun ikhtisar Laba Rugi, dengan cara mendebet akun ikhtisar laba rugi dan mengkredit akun SHU sebesar selisih antara pendapatan dan beban. Menutup Akun-akun SHU, dengan cara mendebet akun SHU dan mengkredit akun-akun yang merupakan komponen untuk mengalokasikan SHU, yaitu akun-akun Dana dan Cadangan. Penyusunan jurnal penutup hanya perlu dilakukan pada akhir periode akuntansi, yang biasanya satu tahun. Ini berarti jurnal penutup hanya disusun pada akhir tahun, bukan setiap bulan. Setelah jurnal penutup dibuat, berakhirlah pencatatan koperasi untuk periode yang bersangkutan. Penyusunan laporan keuangan akhir tahun dilakukan setelah jurnal penutup disusun. Karena itu, laporan keuangan yang disajikan merupakan laporan keuangan pascapenutupan pencatatan transaksi, sehingga mencerminkan kondisi terakhir setelah penutupan transaksi. Kasus untuk Koperasi Maju Terus, hanyalah sekedar contoh kasus, kita asumsikan saja akhir bulan Maret 2010 adalah penutupan pencatatan bagi koperasi tersebut. Misal AD/ART koperasi maju Terus menetapkan bahwa SHU yang diperoleh koperasi harus dialokasikan untuk Dana Anggota sebesar 40%, sebagai Cadangan 50%, dan sebagai Dana Sosial 10%. Ayat Jurnal penutup Partisipasi Jasa Anggota Penjualan Ikhtisar Laba Rugi Ikhtisar Laba Rugi Beban Pokok HPP Beban Gaji Pegawai Beban Gaji Pengurus Beban Listrik, Air, Telepon Beban Angkut Penjualan Beban Penyusutan Peralatan Beban Pemakaian Perlengkapan Ikhtisar laba Rugi SHU SHU Dana Anggota Dana Sosial Cadangan Maka Neraca Setelah Penutupan adalah Koperasi “Maju Terus” Neraca Per 31 Maret 2010 Kas Utang Usaha Piutang Anggota Dana Anggota Persediaan Dana Sosial Perlengkapan Kantor Sewa Kantor Dibayar Dimuka Simpanan Pokok Peralatan Kantor Simpanan Wajib Akum. Penyusutan Cadangan Total Aktiva Total Kewajiban JURNAL KHUSUS Fungsi Koperasi Konsumen adalah menjembatani antara produsen dan konsumen sama dengan perusahaan dagang ,Maka aktivitas koperasi konsumen yang memiliki frekuensi paling tinggi adalah aktivitas Transaksi Pembelian Transaksi Pengeluaran Kas Transaksi Penjualan Transaksi Penerimaan Kas Karena alasan efisiensi waktu & tenaga, jurnal dalam koperasi konsumen dipilah ke dalam 4 empat kelompok harian yang digunakan hanya untuk mencatat satu jenis transaksi saja disebut Jurnal Khusus, atau Buku Harian Khusus. Empat Jurnal Khusus dalam Koperasi Konsumen adalah Jurnal Khusus Partisipasi Bruto Jurnal Khusus Penerimaan Kas Jurnal Khusus Pembelian Jurnal Khusus Pengeluaran Kas Aktivitas koperasi konsumen yang tidak dapat dimasukkan/ditampung dan dicatat ke dalam ke 4 jurnal khusus tersebut akan dicatat dalam media yang disebut Buku Jurnal Umum General Journal. Jurnal Khusus Partisipasi Bruto Buku jurnal yang hanya digunakan untuk mencatat transaksi penjualan produk koperasi secara kredit kepada anggota produk koperasi secara tunai tidak dicatat di buku jurnal ini, karena penjualan secara kredit tidak dilakukan koperasi kepada pihak yang bukan anggota penjualan selain produk koperasi tidak dicatat di buku jurnal ini. Jurnal Khusus Penerimaan Kas Yaitu buku jurnal yang digunakan hanya untuk mencatat aktivitas penerimaan kas dari berbagai sumber penerimaan penerimaan yang paling tinggi terjadinya adalah dari penjualan tunai, baik kpd anggota maupun bukan anggota, dan dari penerimaan penerimaan kas yang lain seperti dari penjualan aktiva tetap, investasi jangka panjang, penjualan surat berharga, dll. Jurnal Khusus Pembelian Kas Yaitu buku jurnal yang hanya digunakan untuk mencatat transaksi pembelian barang secara kredit. Jurnal khusus ini tidak digunakan untuk mencatat pembelian perlengkapan kantor, peralatan kantor, aktiva tetap, surat berharga, dll. Baik untuk metode periodik maupun metode perpetual, jurnal khusus pembelian memiliki format yang menggunakan metode periodik, akun kontra dari akun Utang adalah akun Pembelian dicatat di jurnal Umum. Jika menggunakan metode perpetual, akun kontra dari akun Utang adalah akun Persediaan dicatat di jurnal Umum. Jurnal Khusus Pengeluaran Kas Yaitu buku jurnal yang digunakan khusus untuk mencatat transaksi pengeluaran kas atas berbagai pengeluaran kas bisa karena membayar utang, melakukan pembelian secara tunai, membayar berbagai beban operasi, atau membayar berbagai keperluan lain. Buku Jurnal Umum Serba-Serbi Yaitu buku jurnal yang digunakan untuk mencatat berbagai transaksi koperasi konsumen yang tidak dapat ditampung di 4 empat buku jurnal pencatatan beban penyusutan aktiva tetap, pembelian peralatan dan perlengkapan kantor secara kredit, penyesuaian-penyesuaian, Buku Jurnal Umum sama persis dengan buku jurnal umum biasa. BAB III PENUTUP KESIMPULAN Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa. Karena koperasi tidak memproduksi sendiri produknya maka koperasi konsumen harus melakukan pembelian barang-barang yang akan 4 aktivitas yang terdapat dalam koperasi konsumen yaitu, aktivitas pembelian, pengeluaran kas, penjualan, dan penerimaan kas. Ada banyak akun-akun yang terdapat dalam koperasi konsumen antara lain akun pembelian, partisipasi bruto anggota, partisipasi neto anggota, pndapatan dari nonanggota, beban perkoperasian dll. Serta terdapat 2 Metode pencatatan yang digunakan dalam koperasi konsumen yaitu metode Perpetuel dan metode Periodik. SARAN Tiada yang sempurna di dunia ini begitu pun dengan makalah yang telah kami buat. Maka dari itu kritik dan saran masukan yang membangun sangatlah kami harapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin. DAFTAR PUSTAKA online, Diakses pada 10 oktober 2019 online, Diakses pada 10 Oktober 2019 0nline, Diakses pada 14 0ktober 2019 BEKASIANGGARAN DASAR BAB I NAMA, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN PASAL 1 (1) Badan usaha Koperasi ini bernama Koperasi Guru-Karyawan "SEJAHTERA" SMK NEGERI 1 TAMBUN UTARA. Dengan nama singkatan "KGK SEJAHTERA". Didirikan sejak tanggal 9 September 2009. (2) Koperasi berkedudukan di SMK NEGERI 1 TAMBUN UTARA.